A. Pengertian
Secara bahasa, qiyas berasal dari bahasa Arab yaitu قياس yang artinya hal mengukur, me bandingkan, aturan. Ada juga yang mengartikan qiyas dengan mengukur sesuatu atas sesuatu yang lain dan kemudian menyamakan antara keduanya. Ada kalangan ulama yang mengartikan qiyas sebagai mengukur dan menyamakan.[1]
Secara
istilah, pengertian qiyas menurut ahli ushul fiqh adalah menerangkan hukum
sesuatu yang tidak ada nashnya dalam al-Qur’an dan hadits dengan cara
membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
Definisi lain dari qiyas menurut ahli ushul fiqh adalah menyamakan sesuatu yang
tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya
persamaan illat hukum.[2]
Maka, apabila suatu nash telah menunjukkan
hukum mengenai suatu kasus dan
illat hukum itu telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui ilat hukum, kemudian ada
kasus lainnya yang sama dengan kasus
yang ada nashnya itu dalam suatu illat
yang illat hukum itu juga
terdapat pada kasus itu, maka hukum kasus itu disamakan dengan hukum kasus yang
ada nashnya, berdasarkan atas persamaan illatnya, karena sesungguhnya hukum itu
ada di mana illat hukum ada.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa qiyas ialah menghubungkan suatu masalah yang tidak terdapat nash syara’ tentang hukumnya dengan suatu masalah yang terdapat nash hukumnya, karena adanya persekutuan keduanya dari segi ‘illah hukum dan meskipun defenisi qiyas dari beberapa ulama berbeda beda, tetapi pada dasarnya sama, dimana dari beberapa definisi tersebut mengandung unsur unsur qiyas yaitu: al-ashl (dasar, pokok), al-far’u (cabang), hukum ashl, dan ‘illah.Hal mengukur, membandingkan, aturan.Kemudian menyamakan antara keduanya di sebut qiyas.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa qiyas ialah menghubungkan suatu masalah yang tidak terdapat nash syara’ tentang hukumnya dengan suatu masalah yang terdapat nash hukumnya, karena adanya persekutuan keduanya dari segi ‘illah hukum dan meskipun defenisi qiyas dari beberapa ulama berbeda beda, tetapi pada dasarnya sama, dimana dari beberapa definisi tersebut mengandung unsur unsur qiyas yaitu: al-ashl (dasar, pokok), al-far’u (cabang), hukum ashl, dan ‘illah.Hal mengukur, membandingkan, aturan.Kemudian menyamakan antara keduanya di sebut qiyas.
Di bawah ini beberapa contoh qiyas
hukum syara’ yang dapat menjelaskan
definisi tersebut:
1. Meminum
khamar adalah kasus yang ditetapkan hukumnya oleh nash yaitu pengharaman yang ditunjuki oleh firman Allah
SWT QS Al-Ma'idah : 90.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya :
90. Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.[3]
Penjelas:
a. Karena suatu illat, yaitu:
memabukkan. Maka setiap minuman keras
yang terdapat pada illat memabukkan disamakan dengan khamar mengenai hukumnya
dan haram meminumnya.[4]
b. Pembunuhan, yang dilakukan oleh ahli
waris terhadap orang yang mewariskan, adalah kejadian yang telah ditetapkan
hukumnya oleh nash, yaitu dicegahnya pembunuh dari memperoleh harta pusaka,
yang ditunjuki dari terjemahan sabda
Rosulullah saw di bawah ini. [5]
Artinya:
“ Orang yang membunuh tidak memperoleh bagian dai harta pusaka”
Karena suatu illat, yaitu bahwasanya
membunuh orang yang mewariskan itu adalah menyegerakan sesuatu sebelum
waktunya, maka ia dihukum dengan tidak memperoleh bagian harta pusaka.
Selanjutnya pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang menerima wasiat terhadap
pemberi wasiat, di dalamnya terdapat illat tersebut, maka ia diqiyaskan dengan
pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang mewariskannya,
dan orang yang membunuh pemberi wasiat kepadanya dihalangi dari haknya menerima
barang yang diwariskan itu.[6]
B. Contoh Pengunaan Qiyas
Contoh penggunaan qiyas adalah meminum khamar (arak) adalah perbuatan yang telah ditetapkan oleh nash, yaitu haram. Berdasarkan Firman Allah swt dalam Surat Al Maaidah ayat 90 sebab khmar adalah minuman yang memabukkan. Maka diqiyaskan (disamakan) kepada setiap minuman lain seperti anggur, wiski, dan brandy. Ketentuan hukum meminum minuman tersebut tidak jelas, tetapi hukumnya dsamakan dengan minuman khamar, karena anggur, wiski dan brandy adalah minuman yang memabukkan.
Contoh lain : Pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap yang
mewariskan adalah perbuatan yang telah ditetapkan hukumnya oleh nash (Al-Hadits), yaitu melarang pembunuh memperoleh harta pustaka.
Sabda Nabi Muhammad saw
Tidaklah mendapat bagan harta pustaka, seorang yang melakukan pembunuhan.
Karena 'illiat (sebab) pembunuhan itu adalah mmenyegerakan sesuatu
sebelum waktunya, maka tidaklah dibenarkan tujuan itu, dan ddihukum
dengan tidak memperoleh bagian harta warisan. Sedangkan pembunuhan yang
dlakukan oleh seorang yang menerima wasiat kepada yang memberi wasiat
terdapat padanya 'illiat (sebab) tersebut, maka di qiyaskanlah
(disamakan) dengan pembunuhan yang dilakukan oleh pewaris terhadap orang
yang mewariskan. Karena itu, terhalanglah orang yang diwasiati itu
untuk memiliki harta/barang yang diwasiatkan, lantaran dia membunuh
orang yang memberi wasita.